Pengertian :
Obat keras atau obat daftar G menurut bahasa belanda “Gevaarlijk” artinya berbahaya maksudnya obat dalam golongan ini berbahaya jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter.
Beberapa pengertian obat keras :
- Semua obat uang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan bahwa obat itu hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.
- Semua obat yang dibungkus sedemikian rupa yang nyata-nyata untuk dipergunakan secara parenteral, baik dengan cara suntikan maupun dengan cara pemakaian lain dengan jalan merobek rangkaian asli dari jaringan.
- Semua obat baru, terkecuali apabila oleh DEPkes telah dinyatakan secara tertulis bahwa obat baru itu tidak membahayakan kesehatan manusia.
- Semua obat yang tercantum dalam daftar obat keras : obat itu sendiri dalam substansi dan semua sediaan yang mengandung obat itu, terkecuali apabila di belakang nama obat disebutkan ketentuan lain, atau ada pengecualian Daftar Obat Bebas Terbatas.
Contoh :
Acetanilidum, Andrenalinum, Antibiotik, Antihistamin, Apomorphinum Dll.
Penandaan :
Lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi.





